EUTHANASIA; Ditinjau dari Pemahaman Dogmatis jemaat GKPS Manik Saribu dan Teologi Kematian di GKPS diperhadapkan dengan Hukum Decalog ke-6
Abstract
Penulis tidak akan berpretensi (berkeinginan) memberikan gambaran faktual tentang apa yang akan terjadi pada seorang yang melakukan dan meminta untuk melakukan tindakan euthanasia terhadap seseorang, tetapi yang ingin disampaikan adalah bagaimana tanggapan dogma Kristen mengenai euthanasia. Sehingga jemaat dapat memahami tentang tindakan euthanasia ini benar atau tidak dilakukan. Diduga bahwa jemaat belum memahami tindakan euthanasia benar atau tidak dilakukan bagi seseorang yang sakit. Untuk membuktikan hal tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian kepustakaan (Library research) dengan mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa buku-buku, artikel-artikel, website dan sumber-sumber bacaan yang berhubungan dengan kerangka teoritis dan juga menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan observasi, wawancara dan membagikan angket (kuesioner). Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa jemaat GKPS Manik Saribu memahami bahwa euthanasia merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan teologi kematian dan hukum decalog keenam. Yang jika ditinjau secara dogmatis, euthansia merupakan tindakan yang bertentangan dengan teologi kematian dan hukum decalog keenam. Sebab tindakan tersebut tidak mengindahkan bahwa Tuhan yang berkuasa atas kehidupan dan kematian manusia. Euthanasia merupakan tindakan membunuh yang bertentangan dengan hukum decalog keenam “jangan membunuh” larangan untuk mengakhiri hidup sesama baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga pemahaman tentang euthanasia ini perlu dijelaskan kepada jemaat secara lisan baik tulisan dalam buku-buku baik dalam perkumpulan rohani sesama umat Kristen.