PERJAMUAN KUDUS ANAK (Suatu Tinjauan Dogmatis Terhadap Pelaksanaan Perjamuan Kudus Bagi Anak di Gereja Methodist Indonesia Wesley, Distrik 2 Wilayah I, Jl. Sultan Agung No. 9, Medan dan diperhadapkan dengan Doktrin Lutheran)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menanggapi mengenai perjamuan kudus anak yang dilaksanakan di Gereja Methodist Indonesia Wesley, Distrik 2 Wilayah I, Jl. Sultan Agung No. 9, Medan dan diperhadapkan dengan Doktrin Lutheran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa anak-anak juga turut berpartisipasi dan juga turut mengalami keselamatan yang dikerjakan oleh Kristus. Jadi karya keselamatan yang sudah Kristus kerjakan itu tersedia untuk semua termasuk untuk anak-anak. Berdasarkan perspektif Alkitab anak-anak tidaklah diikutsertakan dalam Perjamuan Kudus. Hal ini didasarkan dari penegasan Rasul Paulus, yaitu “Hendaklah tiap-tiap orang menguji dirinya sendiri dan baru sesudah itu ia makan roti dan minum dari cawan itu” (1 Kor. 11:28). Anak-anak yang masih dalam tahap meniru belumlah sampai pada tingkatan untuk menguji diri. Anak yang mengikuti Perjamuan kudus yang dilakukan di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Wesley, diperhadapkan dengan pemahaman Luther secara eksplisit bukanlah salah. Namun secara khusus Luther mengatakan bahwa terlebih dahulu anak harus mengikuti katekisasi. Dengan demikian Martin Luther sendiri tidak melarang pelaksanaan perjamuan kudus untuk anak-anak jika adanya katekisasi terlebih dahulu.