Mardatu; Tinjauan Dogmatis terhadap Pemahaman Jemaat HKI Janjiangkola tentang Pengharapan dengan Cara Mardatu diperhadapkan dengan Hukum Siasat Gereja HKI Pasal 5 Bagian A Poin 1
Tujuan penulisan ini ialah memberikan pemahaman kepada jemaat tentang pengharapan dengan cara mardatu yang diperhadapkan dengan Hukum Siasat Gereja HKI pasal 5 bagian A poin 1 serta implikasinya bagi jemaat HKI. Kemudian memberikan pemahaman kepada gereja akan pentingnya pengawasan dan penggunaan Hukum Siasat Gereja dalam memelihara kekudusan gereja. Gereja sebagai tubuh Kristus harus memperlengkapi dirinya dalam rangka membina dan membentuk iman jemaat yang berdasar pada Firman Tuhan. Dalam penyelesaian penulisan ini, penulis menggunakan metode penyebaran angket kepada jemaat HKI Janjiangkola. Adapun hasil penelitian dari beberapa pertanyaan yang penulis ajukan, jemaat berpandangan bahwa pengharapan dengan mardatu bukanlah pelanggaran apalagi sampai menduakan Tuhan, sebab kuasa datu dipahami bersumber dari Tuhan. Setelah penulis mengkajinya secara dogmatis, ternyata pandangan jemaat tersebut salah dan termasuk menduakan Tuhan sebab mardatu merupakan tindakan manusia yang mempercayakan harapannya kepada kuasa dukun. Pada prosesnya, mardatu berkaitan erat dengan okultisme yang meracuni kehidupan spiritualitas jemaat Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan, manusia harus meletakkan harapannya kepada Tuhan dan yakin pada kuasa-Nya.
Abstract
Tujuan penulisan ini ialah memberikan pemahaman kepada jemaat tentang pengharapan dengan cara mardatu yang diperhadapkan dengan Hukum Siasat Gereja HKI pasal 5 bagian A poin 1 serta implikasinya bagi jemaat HKI. Kemudian memberikan pemahaman kepada gereja akan pentingnya pengawasan dan penggunaan Hukum Siasat Gereja dalam memelihara kekudusan gereja. Gereja sebagai tubuh Kristus harus memperlengkapi dirinya dalam rangka membina dan membentuk iman jemaat yang berdasar pada Firman Tuhan. Dalam penyelesaian penulisan ini, penulis menggunakan metode penyebaran angket kepada jemaat HKI Janjiangkola. Adapun hasil penelitian dari beberapa pertanyaan yang penulis ajukan, jemaat berpandangan bahwa pengharapan dengan mardatu bukanlah pelanggaran apalagi sampai menduakan Tuhan, sebab kuasa datu dipahami bersumber dari Tuhan. Setelah penulis mengkajinya secara dogmatis, ternyata pandangan jemaat tersebut salah dan termasuk menduakan Tuhan sebab mardatu merupakan tindakan manusia yang mempercayakan harapannya kepada kuasa dukun. Pada prosesnya, mardatu berkaitan erat dengan okultisme yang meracuni kehidupan spiritualitas jemaat Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan, manusia harus meletakkan harapannya kepada Tuhan dan yakin pada kuasa-Nya.